Penandatanganan Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar yang ditetapkan menjadi Propemperda Tahun 2024, yaitu Rancangan Perda tentang :

  1. Perubahan Kedua atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengendalian menara telekomunikasi
  2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045
  3. Perubahan ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
  4. pencabutan atas Perda No. 21 Tahun 2009 tentang bangunan
  5. Pencegahan perkawinan Anak
  6. Penyusunan Produk Hukum Daerah

Bupati karanganyar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar Bp. Timotius Suryadi,S.Sos,M.Si dalam rapat paripurna tersebut.