
Penandatanganan Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar yang ditetapkan menjadi Propemperda Tahun 2024, yaitu Rancangan Perda tentang :
- Perubahan Kedua atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengendalian menara telekomunikasi
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045
- Perubahan ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar
- pencabutan atas Perda No. 21 Tahun 2009 tentang bangunan
- Pencegahan perkawinan Anak
- Penyusunan Produk Hukum Daerah
Bupati karanganyar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar Bp. Timotius Suryadi,S.Sos,M.Si dalam rapat paripurna tersebut.