
Semua fraksi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan semua telah menyatakan menyutujui Rancangan persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap rancangan perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk segera ditetapkan dengan keputusan bersama dalam rapat paripurna, dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama, penyerahan persetujuan bersama, dan penandatanganan berita acara serah terima.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Karanganyar menyampaikan pendapat akhirnya , berdasarkan pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa rancangan perda tentang APBD, sebelum ditetapkan oleh Bupati harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi paling lama 3 (tiga) hari, agar segera mendapatkan evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah .