Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b, nomor 3 Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, setelah Bupati Karanganyar menyampaikan pendapatnya atas Raperda yang berasal dari DPRD, mekanisme selanjutnya adalah Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi terhadap pendapat Bupati, telah menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD, mekanisme selanjutnya berdasarkan pasal 9 ayat (3) huruf c Peraturan DPRD akan ada pembahasan dalam rapat pansus yang dilakukan DPRD bersama Bupati atau Plt Bupati maupun pejabat yang ditunjuk untuk mewakili, sesuai jadwal yang telah ditentukan .