
Menindaklanjuti penyampaian Rancangan Perda Kabupaten Karanganyar tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054 bersama dengan 7 (tujuh) Raperda lainya, yang berasal dari Bupati kepada DPRD pada Rapat Paripurna pada hari Senin,8 Mei 2023, dan DPRD Kabupaten Karanganyar telah membentuk Panitia Khusus untuk Raperda tersebut dan telah dibahas bersama OPD kabupaten karanganyar pada tanggal 6,7 dan 15 Juni 2023 dan hasil pembahasan telah dikoordinasikan oleh Pimpinan Pansus II dengan Pimpinan DPRD pada tanggal 3 Agustus 2023 .Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar.
“Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.180/136 Tahun 2023 tentang hasil evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperbup Karanganyar tentang penjabaran APBD Karanganyar Tahun Anggaran 2024 tanggal 13 November 2023 yang hasilnya ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar No.180/39 Tahun 2023 tentang Penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi dasar Penetapan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Karanganyar “.Jelas Bagus Selo, Selaku Pimpinan Rapat dan Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar .