Penandatanganan dan penyerahan persetujuan bersama Bupati Karanganyar dan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang persetujuan bersama tentang 2 (dua) Perda Bela Beli Produk Karanganyar, dan Desa Wisata, yang sebelumnya telah disinkronisasikan antara Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus I,II,dan III) berdasarkan Pasal 9 ayat (4) huruf a nomor 1,Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD yang berisi proses pembahsan,Pendapat Fraksi dan Hasil pembicaraan untuk persetujuan bersama 2(dua) Perda tersebut .