Penyampaian Penjelasan Pengusul Atas Rancangan Peraturan Daerah yang Berasal dari DPRD Tahun 2024 oleh ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dprd Kabupaten Karanganyar Bp Joko Pramono,S.Sos, selanjutnya sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 32 ayat 3 huruf (b) Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta Pasal 6 ayat 6 huruf (b) Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, proses selanjutnya adalah Fraksi dan Anggota DPRD lainnya memeberikan pandangan terhadap Rancangan Perda yang disampaikan pengusul dalam Rapat Paripurna DPRD berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan .