
Atensi KPK Tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD dan APBD Perubahan
(SE KPK NOMOR: 2 TAHUN 2024) :
1.Tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dimohon tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan;
2.Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari perangkat
daerah dan dari Anggota DPRD berupa Pokir hasil reses, disampaikan
sebelum RKPD yang penetapannya mengacu kepada RPJMD;
3.Setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan
akuntansi Pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPDRI);
4.Seluruh jajaran pemerintahan daerah agar menghindari transaksi yang
dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi dan
seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan
penganggaran APBD: dan
5.KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan
penganggaran APBD TA 2025 maupun APBD Perubahan TA 2024, serta
akan mengambil langkah-langkah konkret. Jika dalam proses tersebut
ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan
yang berlaku.