
Penyampaian kesimpulan tim pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dari DPRD Kabupaten Karanganyar oleh Plt Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar Andrean Adhi Susanto,S.E,M.M , selanjutnya semua fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2024, untuk segera ditetapkan dengan Keputusan Bersama dalam Rapat Paripurna .
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pejabat Bupati Karanganyar untuk segera mengirim Rancangan Perda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah agar segera mendapatkan evaluasi dan akan dirapatkan sesuai jadwal Paripurna yang telah ditentukan .