
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, “perlu diketahui bersama bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Tata Tertib, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar sudah dapat mengagendakan Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD yang lain, yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi, Badan Pembentukan Perda, dan Badan Kehormatan, sehingga kita dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan DPRD Kabupaten Karanganyar. “tegas Bagus Selo selaku Pimpinan Rapat dan selaku Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar