Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) huruf a, Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, menyatakan bahwa Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna didahului dengan Pendapat Akhir Fraksi, yang telah melakukan pembahasan 6 (enam) Raperda dan telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dan semua fraksi telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah