Penyerahan Rancangan Perda Kabupaten Karanganyar tentang Perda Kabupaten Karanganyar Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 oleh PJ.Bupati Karanganyar kepada Ketua DPRD sesuai dengan Surat nomor 900/4.179.21/IX/2024 tanggal 13 September 2024, perihal pengiriman Raperda APBD Tahun Anggaran 2025,dan berdasarkan Pasal 104 ayat 1 PP NOmor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD . tahapan selanjutnya, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda dimaksud dalam Rapat Paripurna yang akan diagendakan oleh DPRD Kabupaten Karanganyar .