
Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dan menyetujui Rancangan Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD tentang APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan dengan Keputusan Bersama dalam Rapat Paripurna, dengan ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD setelah itu diserahkan kepada Bupati sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, agar segera disampaikan dan di evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah paling lambat 3 (tiga) hari .
Terkait dengan penyampaian penjelasan atas Raperda Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda BPR Bank Karanganyar menjadi PT. BPR Bank Karanganyar dari Pj. Bupati Karanganyar , mekanisme selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tersebut dalam rapat- rapat DPRD yang telah ditentukan .