
Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar telah menyampaikan pandangan umum fraksinya dan telah menerima dan menyetujui Rancangan Perda tersebut, dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 huruf a angka 3 Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar No.1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib diatur bahwa tahapan berikutnya adalah Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Rapat Paripurna yang akan diagendakan oleh DPRD Kabupaten Karanganyar sesuai jadwal yang ditentukan.