
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 huruf a,angka 3 Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, diatur bahwa tahapan selanjutnya adalah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi, dalam tanggapannya Bupati Karanganyar Bp. H. Rober Christanto,S.E.,M.M mengucapkan terimakasih atas saran dan masukkan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar, akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi guna perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Karanganyar kedepan, sejalan dengan komitmen kami untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Karanganyar dalam mewujudkan good govermance melalui ilmu pengetahuan, peran serta OPD maupun teknologi yang dimiliki kabupaten karanganyar tercinta. “Jelas Bupati Karanganyar Bp. H. Rober Christanto,S.E.,M.M .