Semua Fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar telah mengumpulkan pendapat akhir fraksinya dan semuanya menerima dan menyetujui Raperda tersebut, selanjutnya penandatanganan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama dan paling lama 3 (Tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi .