Rapat Paripurna ke 18 DPRD Kabupaten Karanganyar selaku pimpinan DPRD melaporkan bahwa keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/268 Tahun 2025 Hasil Evaluasi Raperda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah ditindaklanjuti dengan Rapat Badan Anggaran, yang hasilnya ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 900/25 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 . Selanjutnya, Bupati Karanganyar menyerahkan kepada Ketua DPRD Karanganyar