
Semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2025,Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 huruf a,angka 3 Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, diatur bahwa tahapan selanjutnya adalah Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Rapat Paripurna DPRD sesuai jadwal yang telah ditentukan .