Rencana Kerja (Renja) dibuat sebagai pedoman Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan kegiatan selama tahun 2026, frekuensi maupun volume masih bersifat umum sehingga masing-masing alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk menjabarkan dalam kegiatan yang konkrit, terukur, dan sesuai asas kepatuhan.
Selanjutnya,dengan ditetapkannya Keputusan DPRD ini, Ketua DPRD Kab Karanganyar, Bagus Selo yang memimpin Rapat Paripurna DPRD meyampaikan harapan agar Pimpinan dan Anggota DPRD lebih mengoptimalkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan dalam pemerintahan.