Rapat Paripurna DPRD Kab Karanganyar dengan agenda Penetapan 10 (sepuluh) rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Karanganyar Tahun 2026 dipimpin oleh Ketua DPRD, Bagus Selo lengkap dengan 3 Wakil Ketua DPRD, yaitu H Anung Marwoko, S.T., M.H. , Darwanto, S.E. dan Supriyanto, A.Md. beserta jajaran Forkompimda dan Kepala OPD Pemkab Karanganyar.

Bupati Karanganyar yang diwakili oleh H. Adhe Eliana, S.E. dalam sambutannya mengatakan, penyusunan dan penetapan Propemperda Tahun 2026 dilakukan secara terencana,terpadu dan tentunya secara sistematis.
Penyusunan dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan,regulasi pemerintahan, kebutuhan daerah serta dinamika yang berkembang ditengah masyarakat, Penyusunan Propemperda didasarkan pada skala prioritas yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan arah pembangunan daerah