
Propemperda Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya, terdapat 11 (Sebelas) Raperda yang disusulkan untuk dibahas di tahun 2025. terdapat 3 (tiga) Raperda terkait Desa yakni Raperda tentang perubahan Ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa; dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa dan Kerjasama Desa, belum dapat disusun karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga saat ini belum memiliki Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaannya, sehingga belum terdapat rujukan pengaturan level pusat . tegas Bupati Karanganyar H.Rober Christanto,S.E,M.M dalam sambutannya .
Terimakasih kepada H.Rober Christanto,S.E,M.M Bupati Karanganyar yang telah menyampaikan sambutanya,semoga program pembentukan perda Tahun 2026 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar.” imbuh Bagus Selo selaku Pimpinan dan Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar

