Sebagaimana kita ketahui bersama,bahwa penyusunan dan pembahasan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2026 telah sesuai dengan mekanisme yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dan telah berjalan dengan baik dan lancar .

Bupati Karanganyar H.Rober Christanto,S.E,M.M menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat atas pembahasan APBD melalui rapat-rapat DPRD maupun rapat-rapat Paripurna sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyetujui dan selanjutnya naskah dan beserta lampirannya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi .