Bagus Selo selaku Pimpinan Rapat Paripurna pada hari ini menyampaikan ” dengan telah disepakatinya persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Karanganyar terhadap Raperda tersebut,semua peserta rapat paripurna menyetujui dan telah ditandatangani serta serah terima oleh kami selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Karanganyar kepada Bupati Karanganyar , Selanjutnya, semoga Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bermanfaat, kiranya pendapatan asli daerah Kabupaten Karanganyar dapat lebih optimal sehingga dapat menjadi motor penggerak bagi penyelenggara pembangunan dan peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat” imbuh Bupati Karanganyar dalam sambutannya di Paripurna Selasa 27/11/2025 .