BUPATI KARANGANYAR DAN DPRD KABUPATEN KARANGANYAR TERHADAP RANCANGAN PERDA TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Bupati Karanganyar Bapak H. Juliyatmono,M.M., M.H telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dengan 7 (tujuh) Raperda lainnya, yang berasal dari Bupati kepada DPRD pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bapak Bagus Selo.
Penyampaian Rancangan Perda Kabupaten Karanganyar tersebut, DPRD Kabupaten Karanganyar telah membentuk 3 (tiga) Panitia Khusus, yaitu Pansus I, Pansus II dan Pansus III. Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dibahas oleh Pansus I DPRD bersama OPD Kabupaten Karanganyar telah melakukan pembahasan pada tanggal 15 Juni 2023 dan hasil pembahasan tersebut telah di’sinkronisasi’kan oleh Pimpinan Pansus 1 dengan Pimpinan DPRD pada tanggal 3 Juli 2023. Selanjutnya Bapemperda DPRD bersama Eksekutif telah menyusun Rancangan Persetujuan Bersama DPRD dengan Bupati Karanganyar tentang Persetujuan Bersama Rancangan Perda dimaksud.
