Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perihal Pengiriman Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. Menindaklanjuti surat Bupati tersebut dan berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. jelas Bagus Selo selaku Pimpinan Rapat dan Ketua DPRD Kab. Karanganyar .