
Rapat Paripurna menindaklanjuti surat Bupati berdasarkan pasal 104 Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang terakhir diubah Permendagri No. 21 Tahun 2011 , menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD.
Penyampaian rancangan PERDA oleh Bupati Karanganyar tentang perubahan APBD beserta lampirannya, setelah itu dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda dimaksud .
