
Pimpinan rapat selaku ketua DPRD Bagus Selo dalam sambutannya dalam rapat paripurna menyatakan ” Perlu saya sampaikan bahwa,usulan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah karena berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhir masa jabatan Bupati dan/atau Wakil Bupati Karanganyar pada tanggal 15 Desember 2023, untuk diketahui semua yang hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar .