Berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 pasal 9 ayat 3 huruf c tentang Tata Tertib DPRD dalam pembahasan Rancangan Perda, perlu dibentuk panitia khusus. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi telah membentuk Susunan Panitia Khusus Pembahasan 2 (dua) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD, yang telah dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar, Jelas Bagus Selo selaku Pimpinan Rapat Paripurna .