Kunjungan kerja secara berkala adalah kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD Kabupaten Karanganyar dalam rapat paripurna. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses masa sidang I DPRD Kabupaten Karanganyar Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 18 Desember 2023 dengan secara proaktif di Daerah pemilihan masing-masing untuk mendengar,melihat,dan menyerap secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat, sehingga diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan dimaksud, DPRD sebagai lembaga legislatif dapat berfungsi secara optimal dalam pemerintahan.

Penetapan keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar tentang laporan hasil pelaksanaan reses masa sidang I telah disetujui oleh seluruh anggota dewan dan ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar tahun 2023/2024 .