Bupati Karanganyar telah mengirimkan Surat Nomor :900/4.098.21/09/2024 tanggal 12 September 2024, Perihal Pengiriman Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, menindaklanjuti surat Bupati tersebut dan berdasarkan pasal 104 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD .

Selanjutnya penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Karanganyar tahun 2024 oleh Pj Bupati Timotius Suryadi,S.Sos,M.Si dilanjutkan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima raperda tersebut .