Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 3 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,Kabupaten dan Kota, tahapan selanjutnya adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Semua fraksi telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya dan menyatakan menerima serta menyetujui raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat DPRD. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 3 huruf a angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.12 tahun 2018 adalah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna sesuai jadwal yang telah ditentukan .