Sesuai mekanisme tahapan berikutnya berdasarkan ketentuan pasal 317 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dikarenakan sampai saat ini Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Karanganyar belum dapat terbentuk, maka sesuai hasil rapat gabungan Pimpinan Sementara DPRD dan Pimpinan Fraksi dengan personel secara proporsional yang nama- nama tersebut selanjutnya akan diusulkan menjadi Pimpinan DPRD dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Jabatan 2024- 2029 .

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Theresia Herawati,S.Sos membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya rancangan tersebut ditawarkan oleh pimpinan rapat kepada Anggota rapat paripurna untuk menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar.