Menindaklanjuti ketentuan Bupati Karanganyar telah mengirimkan Surat perihal permohonan pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Karanganyar dimulai sejak dilantiknya Bupati Karanganyar H.Rober Christanto,S.E.,M.M dan Wakil Bupati Karanganyar H.Adhe Eliana,S.E pada tanggal 20 Februari 2025 melaksanakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyusun dan menetapkan RPJMD tahun 2025-2029 paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati .