Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, mekanisme selanjutnya adalah Penetapan Keputusan DPRD atas Usulan Raperda yang berasal dari DPRD, dan dengan disetujuinya Usulan 2 (dua) Raperda yang berasal dari DPRD Tahun 2025 tersebut,mekanisme selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Karanganyar . “jelas Bagus Selo selaku Pimpinan Rapat pada hari ini ” .