
Tugas dan Wewenang DPRD Karanganyar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang
- Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
- Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
- Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
- Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.