Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang DPRD Karanganyar
Profile Pimpinan dan Anggota
b

Tugas dan Wewenang DPRD Karanganyar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang

  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
  5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  8. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.